PELNI juga terus disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan selama pelayaran berlangsung dan akan menindak penumpang yang didapati melanggar protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Seluruh calon penumpang diharapkan dapat memastikan kondisi kesehatannya sebelum berpergian dan tetap menerapkan 3M selama berada diatas kapal dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama pelayaran berlangsung," tambah Sodikin. Perusahaan mengingatkan kepada seluruh calon penumpang yang akan berpergian untuk memiliki surat keterangan sehat bebas COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan uji rapid non-reaktif ataupun negatif uji swab. Di mana melalui surat edaran tersebut, syarat perjalanan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020. Sodikin juga menyampaikan bahwa perjalanan dengan moda transportasi laut telah diatur melalui SE Kementerian Perhubungan No 21 Tahun 2020. "Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen yang dilakukan paling lama 3x24 jam dan pelabuhan lainnya yang memang mewajibkan rapid antigen seperti wilayah Sumatera Utara dan NTB," terangnya. Sodikin menegaskan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020. Manajemen PELNI terus berkoordinasi dengan Tim Gugus COVID-19 dan konsisten memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat.ĭirektur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI O.M. Jakarta, 24 Desember 2020 - PT Pelayaran Nasional Indonesia - PT PELNI (Persero) masih memberlakukan penggunaan hasil tes rapid antibodi bagi calon penumpang kapal PELNI.
Penggunaan Rapid Test Antibodi masih menjadi salah satu syarat utama bagi calon penumpang kapal PELNI Sesuai Aturan Pemerintah, PELNI Masih Berlakukan Rapid Test Antibodi Untuk Penumpang